Home » Cara Registrasi Kartu IM3 Lewat SMS dan Website

Cara Registrasi Kartu IM3 Lewat SMS dan Website

Bgtekno.com – Bagi pengguna pertama dari sebuah provider layanan operator telepon misalnya IM3, maka hal yang harus dilakukan adalah registrasi kartu. Tentunya ini berguna untuk mengaktifkan nomor yang baru dibelinya. Lantas bagaimana caranya? Berikut penjelasan tentang cara registrasi kartu IM3.

Mengapa Perlu Registrasi Kartu IM3?

Untuk mengaktifkan sebuah nomor baru, hal yang harus dilakukan adalah dengan registrasi nomor dan kartunya terlebih dahulu. Hal tersebut diwajibkan karena menjadi peraturan resmi dari Kementerian komunikasi dan informatika.

Cara Registrasi Kartu IM3

Kewajiban ini, berlaku baik para pengguna baik kartu SIM prabayar yang lama maupun baru. Selain itu, juga tidak peduli apapun layanan operator yang digunakan wajib untuk melakukan registrasi. Namun, sebelumnya siapkan dulu data yang diperlukan dalam melakukan registrasi kartu.

Pertama yang harus disiapkan adalah nomor NIK. Seperti yang sudah diketahui, bahwa nomor induk kependudukan ini jadi salah satu hal yang penting saat dilakukan pendataan. Kemudian juga persiapkan nomor KK. 

Cara Registrasi Kartu IM3 dengan Mudah Tanpa Ribet

Setelah dibahas mengenai alasan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi kartu, maka saatnya pembahasan caranya. Bagi yang masih bingung bagaimana cara melakukan registrasi kartunya, silahkan simak penjelasannya berikut:

1. Registrasi Kartu IM3 dengan SMS 

Untuk pembahasan pertama mengenai registrasi kartu IM3 adalah dengan cara melalui SMS. Adapun langkah yang dapat kamu lakukan.

  • Ini berlaku untuk pemilik nomor lama, namun belum registrasi. Maka, pastikan pengguna bisa mengirimkan SMS ke 4444. Adapun untuk format SMSnya adalah ULANG#nomor NIK sejumlah 16 digit#nomor KK sejumlah 16 digit.
  • Untuk meminimalisir kesalahan sebelum mengirimkan format tersebut ke 4444, maka cek ulang urutan baik dari nomor KK atau NIK.
  • Sedangkan untuk pemilik nomor baru, sebenarnya kurang lebih sama dengan pemilik nomor lama. Namun ada perbedaannya yang terletak pada format penulisan SMSnya.
  • Adapun format penulisannya yaitu cukup seperti ini #Nomor NIK#Nomor KK. Jadi, tanpa ada kata ULANG seperti pada penulisan format untuk registrasi di nomor lama.
  • Apabila proses tersebut berhasil, maka pengguna lama maupun baru akan mendapatkan balasan yang menyatakan bahwa proses registrasi telah berhasil. Maka nomor tersebut sudah terdaftar dengan resmi.
Trending:  Mudah, Ini 2 Cara Mengganti Password Laptop Windows 11

2. Registrasi Kartu IM3 secara Online Melalui Web

Ternyata selain bisa melakukan registrasi menggunakan SMS, pengguna juga bisa melakukan registrasi kartu IM3 dengan melalui web. Namun, untuk cara ini pastikan perangkat yang tersambung baik dengan internet. Tanpa berbasa basi lagi berikut ulasan lengkapnya.

  • Buka browser pada perangkat terlebih dahulu, kemudian ketik alamat website resminya untuk melakukan registrasi. Adapun alamatnya tersebut ada di https://myim3.indosatooredoo.com/registeration. 
  • Setelah sistem membawa pengguna masuk ke halaman website tersebut, maka tugas pengguna selanjutnya adalah memasukkan nomor yang hendak dilakukan registrasi. Nomor tersebut  dimasukkan, bertujuan agar pengguna bisa mendapatkan kode verifikasi melalui SMS.
  • Kemudian jangan lupa juga memasukkan NIK dan juga nomor KK pada kolom yang diberikan. Jika data sudah dimasukkan semuanya, maka pengguna bisa klik kotak disamping tulisan saya bukan robot.
  • Lalu pengguna bisa klik bagian lanjut periksa. Sistem selanjutnya akan memproses data yang sudah dimasukkan tadi. Untuk langkah yang sudah dipaparkan ini bisa berlaku bagi nomor baru ataupun nomor lama.

Demikian itu beberapa cara registrasi kartu IM3 yang bisa dilakukan dengan mudah. Tidak hanya melalui SMS, pengguna juga bisa melakukan registrasi secara online dengan website resminya. Tentunya dengan langkah tersebut pengguna bisa melakukan pendaftaran kartunya secara legal dan sesuai dengan aturan pemerintah.