Home » Bagaimana Cara Tambah PTK Baru dengan Tambah PTK Yayasan

Bagaimana Cara Tambah PTK Baru dengan Tambah PTK Yayasan

Bgtekno.com – Di era sekarang ini apa-apa serba digital. tak lepas dari keseharian kita gadget maupun internet sudah sangat berperan dalam kegiatan sehari hari. Termasuk kegiatan tambah PTK yayasan yang juga memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Sebagian besar dari kita menggunakan gadget untuk hiburan, namun tak bisa dipungkiri pula tak sedikit orang-orang maupun perusahaan, yayasan, dan semacamnya memanfaatkan internet sebagai sarana bisnis dan pekerjaan.

Baca juga: Cara cek info GTK

Tidak terkecuali dalam lingkungan sekolah. Jika dulu untuk menambahkan PTK baru harus dengan bolak balik ke kantor mengurus ini itu, sekarang Tambah PTK dapat dilakukan secara mandiri dengan cara online.

Sebenarnya ada dua cara menambah PTK baru secara mandiri yaitu dengan melalui operator Yayasan dan melalui aplikasi dapodik.

Berikut ini Langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk tambah PTK Yayasan:

Cara tambah PTK baru melalui tambah PTK yayasan :

Sebelum menuju tambah PTK baru, Anda akan diminta terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran diri sebagai operator Yayasan pada sdm data kemdikbud.

untuk laman sdm data kemdikbud dapat Anda akses pada sdm.kemdikbud.go.id, kemudian pilih menu registrasi anggota dan selanjutnya tekan pada operator sekolah.

Cara mengecek status pendaftaran tambah PTK yayasan

Cara tambah ptk yayasan

Bgtekno.com

Untuk mengecek status pendaftaran operator Yayasan minimal tunggu terlebih dahulu selama 24 jam.

Berikut Langkah-langkahnya :

pertama yaitu akses ke lama SDM Data Kemdikbud

klik pada menu status pendaftaran

masukkan alamat email ke kolom cek status pendaftaran yang telah disediakan

tekan “cek” maka status pendaftaran Anda akan ditampilkan seperti berikut

pastikan telah muncul keterangan bahwa akun Anda telah aktif. Anda tinggal login yang berarti Anda telah bisa menginput guru baru pada aplikasi penambahan PTK baru

Trending:  Contoh Teks MC Untuk Acara 17 Agustus

Pertama akses laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/

Pada kolom username dan password di isi dengan data yang dimasukkan saat registrasi operator Yayasan

Apabila Anda telah berhasil melakukan login makan tampilan akan berubah seperti dibawah ini:

tekan pada menu “daftar PTK” lalu click tombol tambah

pada kolom PTK, Anda tinggal memasukkan identitas PTK

selanjutnya yakni mengisi data domisili

jika selesai memasukkan domisili, berikutnya yaitu mengisi status kepegawaian. Silahkan tekan menu kepegawaian dan isi data diantaranya sebagai berikut. Status kepegawaian, TMT Sumber gaji, NIP, jenis PTK, SK pengangkatan dan sudah lisensi kepala sekolah atau belum

berikutnya yaitu penugasan, operator Yayasan akan memasukkan data ptk baru yang memuat : wilayah, sekolah, TMT tugas, dan SK PTK baru

kemudian yang terakhir tekan tombol simpan.

Apabila pendaftaran berhasil makan akan tampil seperti gambar berikut

Setelah itu Anda hanya perlu menunggu hingga pengajuan diterima oleh dinas Pendidikan setempat.

Adapun dokumen persyaratan tambah PTK Yayasan sebagai berikut

  • KK atau kartu keluarga
  • KTP atau kartu tanda kependudukan
  • Surat yang berisi keterangan mengenai domisili ( dari kantor kependudukan )
  • SK pengangkatan
  • SK penugasan
  • Serifikat lisensi kepsek ( kepala sekolah )

Catatan

•Semua dokumen berupa hasil print atau fotocopy serta file scan asli

•File scan asli kemudian dikirim menuju E-MAIL cadbdin

•Seluruh file scan asli dimuat dalam 1 winzip atau winrar dan dinamakan ‘NPSN-NAMA SEKOLAH’

•Usahakan file tampak jelas dan tidak buram

KEWENANGAN TAMBAH PTK BARU

Pertama yaitu satuan Pendidikan, berwenang menyiapkan dokumen persyaratan, menarik data PTK baru dari manajemen, merekam data rinci PTK baru, dan mengirim data tersebut ke pusat dapodik

Yang kedua ialah dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi Yayasan Pendidikan. Dimana hal ini berarti melakukan verivikasi data, merekam data, dan memberikan persetujuan atas pengajuan PTK baru.

Trending:  Inilah Berbagai Hal Mengenai Kuis Tindak Lanjut Laporan Hasil AKM

Dan yang ketiga yaitu pustadin kemdikbud. Yang berwenang memadankan NIK ke database, memastikan PTK baru yang belum terekam, memadankan identitas PTK baru, menyediakan referensi dafta PTK dan mengirimkan data tersebut ke manajemen dapodik.

Nah, bagaimana? mudah bukan melakukan tambah PTK yayasan? internet di zaman sekarang sangat memudahkan kita dalam beraktivitas, maka sudah seharusnya bagi kita untuk memanfaatkannya kemudahan ini dengan sebaik-baiknya. Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa membantu meringankan pekerjaan Anda, terimakasih.