Home » Cara Lapor Pajak Online Dengan Aplikasi dan Tanpa Aplikasi

Cara Lapor Pajak Online Dengan Aplikasi dan Tanpa Aplikasi

Bgtekno.com – Dengan kecanggihan teknologi yang semula hanya dilakukan offline, saat ini hampir semua hal bisa dilakukan secara online seperti lapor pajak. Pengguna bisa melakukan lapor pajak hanya menggunakan ponsel. Bagi yang belum mengetahui caranya, artikel ini akan membahas cara lapor pajak online.

Cara Melapor Pajak Berbasis Online Mudah untuk Dilakukan

Kali ini, akan disebutkan dua cara untuk melakukan lapor pajak secara online. Pertama adalah dengan aplikasi OP-KU. Sedang cara kedua adalah dengan situs website pajak.go.id. Untuk lebih jelasnya, ikuti kedua cara berikut ini.

cara lapor pajak online

1. Menggunakan Aplikasi OP-KU

Cara pertama yang akan diuraikan adalah cara lapor pajak menggunakan aplikasi OP-KU. Cara ini juga terbilang mudah, dan bisa pengguna gunakan setiap tahunnya. Untuk langkahnya, simak beberapa uraian berikut:

  • Pertama, pengguna harus memiliki EFIN terlebih dahulu, jika sudah, maka bisa langsung unduh aplikasi bernama OP-KU.
  • Pengunduhan aplikasi bisa dilakukan melalui play store, jika sudah, maka pengguna bisa mendaftarkan diri pada aplikasi atau istilah lainnya adalah login.
  • Jika sudah login pada aplikasi, maka tinggal lengkapi formulir SPT yang tersedia pada aplikasi OP-KU.
  • Perlu diingat, bahwa pengisian SPT harus benar dan sesuai dengan bukti potong yang dimiliki oleh pengguna.
  • Jika sudah diisikan dengan lengkap, maka tinggal klik tombol kiriman SPT, selesai.

2. Menggunakan Situs Resmi Pajak.go.id

Jika tak ingin mengunduh aplikasi namun tetap ingin melakukan lapor pajak secara online, maka tinggal gunakan situs website. Situs resmi pajak.go.id ini memang menjadi cara lapor pajak online kedua yang bisa pengguna coba. Berikut adalah langkah caranya.

  • Pertama, pengguna bisa buka situs pajak.go.id melalui browser pada ponsel, atau langsung saja menggunakan Chrome agar lebih mudah.
  • Bila sudah, pada bagian kanan atas ada menu login, dan klik agar pengguna bisa login.
  • Tinggal isikan Nomor NPWP dan juga password yang dimiliki oleh pengguna, lalu tinggal klik login.
  • Lalu tinggal pilih menu Lapor, lalu tap opsi layanan e-Filling kemudian tinggal pilih menu buat SPT.
  • Selanjutnya, pengguna akan diberikan pertanyaan yang wajib diisi, pada pertanyaan terakhir terkait formulir 1770 S yang bisa dipilih dalam bentuk formulir.
  • Lalu pilih opsi dengan panduan, lalu tinggal isi formulir sesuai tahun SPT juga lakukan pembetulan bila terjadi kesalahan laporan sebelumnya.
  • Kemudian tinggal klik langkah selanjutnya, nanti data akan terdeteksi. Jika benar, maka klik ya dan tidak bila data salah.
  • Apabila ingin menggunakan bukti potong yang telah diterima, maka bisa lampirkan penghasilan final pada bagian A.
  • Jika bukti potong belum terunggah, maka bisa klik tambah kemudian isi dengan lengkap dan benar.
  • Lalu pada bagian B, isi dengan jumlah harta yang dimiliki, bagian C isi jumlah hutang tahun lalu, atau klik tambah untuk input baru.
  • Kemudian nanti ada beberapa bagian yang juga harus diisikan, tentunya dengan panduan dari situs.
  • Nanti dengan beberapa alasan, pengguna akan langsung diarahkan pada e-billing,nanti akan ada halaman perayaan, tinggal centang Jika benar.
  • Lalu minta kode verifikasi untuk proses pengiriman EFIN pada email yang sudah terdaftar.
  • Jika sudah dapat, maka tinggal isikan kode tersebut lalu kirimkan SPT, nanri pengguna akan mendapatkan notifikasi dan bukti melalui email yang terdaftar.
Trending:  Daftar Kode Plat Aceh BL dan Seri Belakang

Apa Itu EFIN?

Dua cara di atas sama-sama menyebutkan EFIN, dan mungkin pengguna masih bingung dengan EFIN. EFIN sendiri berupa nomor yang dijadikan identitas dan diterbitkan DJP kepada orang yang wajib pajak sebagai alat transaksi pajak online. Untuk kode EFIN biasanya ada 10 digit nomor.

Baca Juga: Poppy Playtime Chapter 2 Mobile Apk

Demikian adalah 2 cara lapor pajak online yang bisa pengguna praktekkan. Dengan adanya situs dan aplikasi tersebut, akan memudahkan pengguna saat lapor pajak atau SPT. Karena pengguna tidak harus pergi ke kantor pajak lagi, dan bisa dilakukan secara online.