Home » Simak Cara Tambah PTK Baru Berikut Ini

Simak Cara Tambah PTK Baru Berikut Ini

Bgtekno.comatau Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki 2 arti yang berbeda. Yang pertama Pendidik yang merupakan tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik atau lebih dikenal dengan pengajar.

Kemudian ada Tenaga Kependidikan dimana meliputi kepala sekolah, pengawas satuan Pendidikan, tenaga administrasi tenaga keputakaan, tenaga laboratorium teknisi pengelola kelompok belajar dan tenaga kebersihan.

Baca juga: Menyusun RPP Kelas 5 untuk Wali Kelas

Ingin Menambah PTK? Begini Cara Mudahnya

Ada dua cara tambah ptk yaitu melalui operator Yayasan dan menggunakan aplikasi dapodik. 

Adapun proses tambah ptk baru sebagai berikut :

Pertama, satuan pendidik harus menyediakan dokumen persyaratan ke dinas Pendidikan kabupaten, kota atau provinsi. Operator dinas Pendidikan merekam data PTK baru yang memuat data :

  • Identitas
  • Kepegawaian
  • Penugasan
  • Domisili
  • NIK ( Nomor induk kependudukan )
  • NIK dan identitas PTK baru kemudian dipadankan otomatis ke database dukpil kamdagri
  • Data tersebut kemudian otomatis dikirim menuju server dapodik pusat
  • Operator satuan pendidik kemudian menyinkronkan data ptk baru pada aplikasi dapodik dari server dapodik pusat
  • Operator satuan Pendidikan merekam data ptk baru dengan lengkap dan rinci
  • Barulah operator satuan Pendidikan memproses sinkronisasi di aplikasi dapodik untuk mengirim data lengkap penugasan PTK baru menuju server dapodik pusat
  • Pertama kita akan membahas cara tambah PTK dengan operator

Cara tambah PTK baru melalui akun operator Yayasan :

Cara tambah ptk

  1. Pertama akses laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/ 
  2. Pada kolom username dan password di isi dengan data yang dimasukkan saat registrasi operator Yayasan
  3. Apabila Anda telah berhasil melakukan login makan tampilan akan berubah seperti dibawah ini:
  1. tekan pada menu “daftar PTK” lalu click tombol tambah
  2. pada kolom PTK, Anda tinggal memasukkan identitas PTK
  3. selanjutnya yakni mengisi data domisili
  4. jika selesai memasukkan domisili, berikutnya yaitu mengisi status kepegawaian. Silahkan tekan menu kepegawaian dan isi data diantaranya sebagai berikut. Status kepegawaian, TMT Sumber gaji, NIP, jenis PTK, SK pengangkatan dan sudah lisensi kepala sekolah atau belum
  5. berikutnya yaitu penugasan, operator Yayasan  akan memasukkan data ptk baru yang memuat : wilayah, sekolah, TMT tugas, dan SK PTK baru
  6. kemudian yang terakhir tekan tombol simpan.
Trending:  Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Cara tambah PTK baru melalui aplikasi dapodik :

  1. Langkah pertama yaitu mengunjungi laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ 
  2. Kemudian silahkan login dengan menggunakan SSO
  3. Berikutnya isi username dan password dapodik
  4. Nah jika berhasil login,akan muncul tampilan seperti ini
  1. Step berikutnya, tekan pada “aplikasi”
  2. Lalu kemudian pencet menu PTK
  3. Kemudian akan muncul menu penugasan. isilah data yang diperlukan
  4. Apabila semua telah terisi maka selanjutnya kill simpan dan proses pendaftaran selesai.

Adapun dokumen persyaratan tambah PTK baru sebagai berikut:

  1. KK atau kartu keluarga
  2. KTP atau kartu tanda kependudukan
  3. Surat yang berisi keterangan mengenai domisili ( dari kantor kependudukan )
  4. SK pengangkatan
  5. SK penugasan
  6. Serifikat lisensi kepsek ( kepala sekolah )

Catatan

  • Semua dokumen berupa hasil print atau fotocopy serta file scan asli
  • File scan asli kemudian dikirim menuju E-MAIL cadbdin
  • Seluruh file scan asli dimuat dalam 1 winzip atau winrar dan dinamakan ‘NPSN-NAMA SEKOLAH’
  • Usahakan file tampak jelas dan tidak buram

Kewenangan Tambah PTK baru

Pertama yaitu satuan Pendidikan, berwenang menyiapkan dokumen persyaratan, menarik data PTK baru dari manajemen, merekam data rinci PTK baru, dan mengirim data tersebut ke pusat dapodik

Yang kedua ialah dinas Pendidikan kabupaten / kota / provinsi Yayasan Pendidikan. Dimana hal ini berarti melakukan verivikasi data, merekam data, dan memberikan persetujuan atas pengajuan PTK baru.

Dan yang ketiga yaitu pustadin kemdikbud. Yang berwenang memadankan NIK ke database, memastikan PTK baru yang belum terekam, memadankan identitas PTK baru, menyediakan referensi dafta PTK dan mengirimkan data tersebut ke manajemen dapodik.

Itu dia beberapa informasi seputar cara tambah PTK baru yang bisa anda pelajari dan manfaatkan kedepannya.semoga apa yang disampaikan bermanfaat untuk Anda.

Trending:  Modul Kimia Kelas 11 Sebagai Bahan Ajar yang Mendukung Kegiatan Belajar Mengajar